- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki legalitas resmi hingga April 2026.
- Kualitas layanan daycare masih rendah karena minimnya sertifikasi SDM serta ketiadaan prosedur operasional standar bagi pengelola pengasuhan anak.
- Pemerintah mendorong standarisasi layanan melalui program TARA untuk menjamin perlindungan anak dan peningkatan kompetensi pengasuh di seluruh Indonesia.
SuaraSumut.id - Permintaan layanan daycare di Indonesia meningkat seiring perubahan pola kerja dan kebutuhan keluarga modern. Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan sekitar 75 persen keluarga telah menggunakan pengasuhan alternatif, termasuk daycare.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul masalah serius, yaitu kualitas layanan yang belum memadai.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan fakta bahwa 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas.
Hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, 12 persen yang memiliki tanda daftar resmi, dan 13,3 persen berbadan hukum.
"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," katanya melansir Antara, Senin, 27 April 2026.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.
"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," jelasnya.
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
Berita Terkait
-
Kak Seto Usul Seluruh RT di Jakarta Punya Seksi Perlindungan Anak
-
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi