- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki legalitas resmi hingga April 2026.
- Kualitas layanan daycare masih rendah karena minimnya sertifikasi SDM serta ketiadaan prosedur operasional standar bagi pengelola pengasuhan anak.
- Pemerintah mendorong standarisasi layanan melalui program TARA untuk menjamin perlindungan anak dan peningkatan kompetensi pengasuh di seluruh Indonesia.
SuaraSumut.id - Permintaan layanan daycare di Indonesia meningkat seiring perubahan pola kerja dan kebutuhan keluarga modern. Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan sekitar 75 persen keluarga telah menggunakan pengasuhan alternatif, termasuk daycare.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul masalah serius, yaitu kualitas layanan yang belum memadai.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan fakta bahwa 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas.
Hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, 12 persen yang memiliki tanda daftar resmi, dan 13,3 persen berbadan hukum.
"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," katanya melansir Antara, Senin, 27 April 2026.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.
"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," jelasnya.
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
Berita Terkait
-
Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare
-
Izin Konsesi Dicabut Prabowo, Toba Pulp PHK Hampir Semua Karyawan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Ini Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri