- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki legalitas resmi hingga April 2026.
- Kualitas layanan daycare masih rendah karena minimnya sertifikasi SDM serta ketiadaan prosedur operasional standar bagi pengelola pengasuhan anak.
- Pemerintah mendorong standarisasi layanan melalui program TARA untuk menjamin perlindungan anak dan peningkatan kompetensi pengasuh di seluruh Indonesia.
SuaraSumut.id - Permintaan layanan daycare di Indonesia meningkat seiring perubahan pola kerja dan kebutuhan keluarga modern. Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan sekitar 75 persen keluarga telah menggunakan pengasuhan alternatif, termasuk daycare.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul masalah serius, yaitu kualitas layanan yang belum memadai.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan fakta bahwa 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas.
Hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, 12 persen yang memiliki tanda daftar resmi, dan 13,3 persen berbadan hukum.
"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," katanya melansir Antara, Senin, 27 April 2026.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.
"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," jelasnya.
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
Berita Terkait
-
Anak Sering Minta Jajan? 6 Cara Cerdas Ubah Permintaannya Jadi Pelajaran Uang
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Saksi Kunci Daycare Little Aresha Sebut Anak-Anak Diberi Makanan Sisa selain Diikat dan Dipukul
-
Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih
-
Kesaksian Pilu Eks Pengasuh Little Aresha: Anak Diikat Tiap Hari dan Dipukul Kalau Nangis Terus
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang