- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa KTP pemilik lama mulai 30 April 2026.
- Wajib pajak cukup melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan permohonan pemblokiran dan komitmen balik nama.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sehingga meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor kendaraan bermotor.
SuaraSumut.id - Kabar baik bagi masyarakat di Sumatera Utara. Pemprov Sumut menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Masyarakat bisa membayar PKB tanpa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2026.
"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, kemarin.
Sutan mengatakan masyarakat cukup melengkapi 3 persyaratan untuk pembayaran PKB. Seperti menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.
Kebijakan ini diharapkan memudahkan warga untuk membayar PKB tahunan. Sehingga pembayaran PKB di Sumut meningkat.
"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," ujarnya.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Daftar Promo Hari Buruh 2026, Banyak Diskon Spesial Makanan dan Minuman
-
Promo Alfamart Hari Ini 1 Mei 2026, Diskon Murah Banget
-
Promo dari Traveloka, Diskon Tiket Pesawat 55 Persen Hingga Hotel Bintang 5
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen