Suhardiman
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:22 WIB
Ilustrasi petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai SIM Keliling. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C di berbagai lokasi strategis kota.
  • Layanan ini beroperasi pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan jadwal lokasi yang dapat berubah hingga 31 Mei 2025.
  • Masyarakat wajib membawa KTP, surat keterangan sehat, tes psikologi, dan SIM lama untuk mempercepat proses perpanjangan dokumen tersebut.

Layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Medan tidak beroperasi selama 24 jam. Waktu pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses perpanjangan SIM di Medan dapat selesai sebelum jam operasional berakhir.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C di SIM Keliling Medan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

- Fotokopi KTP

- Surat keterangan sehat

- Surat psikologi

- SIM lama yang masih berlaku

Pastikan seluruh berkas sudah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan lancar.

Tips Agar Perpanjangan SIM Lebih Cepat

Agar tidak terkendala saat menggunakan layanan SIM Keliling Medan, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

- Datang lebih awal sebelum antrean ramai

- Siapkan seluruh dokumen persyaratan dari rumah

- Pastikan masa berlaku SIM belum habis

- Pantau jadwal terbaru lokasi SIM Keliling sebelum berangkat

Load More