Suhardiman
Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:14 WIB
Polisi mengamankan 136 kendaraan motor bodong dari gudang di Medan. [Suara.com / M. Aribowo]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penampungan dan mengamankan 136 kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan pada Mei 2026.
  • Penyidik menetapkan dua orang tersangka dan masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah kendaraan tersebut.
  • Masyarakat diimbau mendatangi Polrestabes Medan dengan membawa dokumen kepemilikan sah untuk proses pengambilan kendaraan tanpa dikenakan biaya.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, khususnya curanmor.

Selain itu, Kombes Calvijn juga memaparkan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Tercatat ada 250 kasus yang berhasil diungkap, meliputi kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme, serta tindak pidana narkoba.

“Dari 250 kasus tersebut, kami mengamankan 290 tersangka. Di antaranya terdapat 16 orang yang merupakan residivis atau pelaku berulang,” ungkapnya.

Khusus untuk kejahatan jalanan, terdapat 117 kasus yang berhasil diungkap. Kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang menjadi kasus paling dominan.

"Di antara ketiga kasus tersebut, yang paling banyak adalah curanmor," ungkap Kombes Calvijn.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera mengecek kendaraan yang diamankan tersebut, dengan datang ke Polrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, guna memastikan apakah termasuk milik mereka yang sebelumnya hilang atau dicuri.

Kontributor : M. Aribowo

Load More