- Kuasa hukum BNI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah hukum dilakukan demi kepastian besaran kewajiban bank dalam perkara Koperasi Swadharma.
- BNI hanya berkomitmen melunasi kewajiban sebesar Rp472 juta dan menolak menanggung seluruh nilai tuntutan tanpa dasar hukum.
- Upaya hukum di DPRD Sumatera Utara dilakukan agar pembayaran tidak dianggap sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
SuaraSumut.id - Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah perlawanan hukum yang diajukan dalam perkara Koperasi Swadharma bukan bertujuan untuk menghambat proses penyelesaian.
Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan demi memperoleh kepastian hukum terkait besaran kewajiban yang harus ditanggung oleh BNI.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun dokumen resmi yang menunjukkan bahwa BNI bersedia menanggung total seluruh nilai pembayaran.
"Prinsipnya, tidak pernah ada BNI mengatakan bersedia menanggung seluruhnya. BNI hanya bersedia membayar bagian yang menjadi tanggung jawab BNI," katanya.
Boyamin menjelaskan bahwa baik dalam penetapan awal maupun setelah adanya koreksi terhadap penetapan tersebut, tidak ditemukan bukti administrasi yang menunjukkan komitmen BNI untuk membayar seluruh nilai tuntutan.
"Kalau memang ada berita acaranya, kalau ada suratnya, silakan dimunculkan. Karena memang tidak ada pernyataan bersedia menanggung seluruhnya," ujarnya.
Menurut Boyamin, surat resmi yang pernah diterbitkan BNI justru menyebutkan kesediaan membayar bagian yang menjadi tanggung jawab bank yakni sebesar Rp472 juta.
"Kami bersedia membayar bagian BNI. Bahkan surat dari Bank BNI juga mengatakan bersedia membayar bagiannya BNI, yaitu Rp472 juta. Jadi itu sudah sangat jelas," jelasnya.
Ia mengatakan, perlawanan diajukan agar pengadilan memberikan kepastian mengenai jumlah kewajiban yang harus ditanggung BNI sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kenapa kami mengajukan perlawanan? Supaya benar dan jelas. Kami ingin memastikan berapa sebenarnya hak dan kewajiban Bank BNI yang harus dibayarkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan bahwa pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk dianggap sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
"Kalau BNI membayar Rp2,8 miliar tanpa dasar yang jelas, bisa dianggap tidak ada dasarnya, bisa dianggap penyimpangan, bisa dianggap merugikan negara, bahkan bisa dianggap korupsi," katanya.
Karena itu, pihaknya menilai perlu adanya putusan yang tegas dari pengadilan sebelum pembayaran dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
"Nanti juga bisa dipersoalkan oleh OJK kalau kami membayar tanpa dasar yang jelas. Jadi bukan niat kami menghambat atau memperlama proses. Kami hanya ingin ada keputusan yang jelas terlebih dahulu," ujar Boyamin.
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas
-
Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir