- Dua pria berinisial Zulyarham dan Julfikar menganiaya pasangan suami istri di Jalan Baru Pasar 7, Medan Tembung.
- Pelaku menendang perut wanita hamil dan memukul suaminya karena emosi korban merekam aksi tawuran di lokasi.
- Kepolisian menangkap kedua pelaku pada 3 Juni 2026 beserta barang bukti berupa sepucuk senjata jenis air gun.
SuaraSumut.id - Video yang memperlihatkan seorang wanita hamil muda ditendang dan suaminya dianiaya oleh dua pria di Jalan Baru Pasar 7, Kecamatan Medan Tembung, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat terjadi percekcokan antara dua pria dan seorang pengendara sepeda motor yang membonceng istrinya sedang hamil.
Salah satu pelaku yang memakai celana loreng tampak menendang perut korban. Sedangkan pelaku lainnya memukul wajah suami korban yang masih berada di atas sepeda motor.
Warga yang melihat sempat berupaya melerai. Namun, suami korban tetap dipukul berkali-kali. Kemudian, pelaku yang memakai celana loreng tampak mengambil pistol dan mengancam korban sambil mengusir korban meninggalkan lokasi.
Polisi Turun Tangan Tangkap Pelaku
Pihak kepolisian yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku Zulyarham dan Julpikar.
"Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 3 Juni 2026 malam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis, 4 Juni 2026.
Sebelum penganiayaan terjadi, kata Adrian Risky, korban dan suaminya menghentikan kendaraanya di dekat terowongan bawah rel. Saat itu, di atas rel sedang terjadi tawuran sehingga arus lalu lintas mengalami kemacetan.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka meminta korban untuk segera melanjutkan perjalanan. Namun korban memilih tetap berhenti karena situasi di atas rel dinilai tidak aman," ujarnya.
Baca Juga: Rico Waas Sebut Tak Pernah Beri Izin Komunitas Lari di Stadion Teladan
Saat itu, Julfikar melihat korban mengeluarkan telepon genggam yang diduga akan digunakan untuk merekam tawuran tersebut. Pelaku lalu emosi dan menendang perut korban.
Kemudian, Julpikar kembali ke bengkel untuk mengambil pistol jenis air gun yang digunakan untuk menakut-nakuti korban agar meninggalkan lokasi.
"Pelaku mengaku menendang istri korban karena takut peristiwa tawuran direkam dan diviralkan. Setelah itu, ia kembali ke bengkel mengambil air gun untuk menakut-nakuti korban agar meninggalkan lokasi," ungkap Adrian.
Sedangkan Zulyarham memukul suami korban berulang kali.
Pelaku beralasan tindakan tersebut dilakukan agar korban segera menjalankan kendaraannya dan tidak berhenti di sekitar lokasi tawuran.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu pucuk air gun, tujuh tabung air gun, tiga jarum tabung air gun, satu botol peluru amunisi air gun, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit telepon genggam merek, dompet, dan tas berwarna hitam.
"Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Tendang Perut Wanita Hamil, 2 Pria di Tembung Ditangkap
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang