Andi Ahmad S
Selasa, 30 Juni 2026 | 20:58 WIB
Ilustrasi Polisi atau Kronologi Oknum Polres Tapsel Tabrak Honda HR-V di Medan (Pixabay/Geralt)
Baca 10 detik
  • Aipda HSR dari Polres Tapsel menabrak mobil warga di Jalan Karya Wisata, Medan, pada 28 Mei 2026.
  • Pelaku melakukan penabrakan karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan pemilik mobil yang ia kejar tersebut.
  • Polda Sumut menempatkan Aipda HSR dalam patsus guna pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pidana dan kode etik.

SuaraSumut.id - Oknum Polres Tapsel Aipda HSR, yang tabrak mobil warga di Jalan Karya Wisata Medan, diduga dipicu rasa cemburu karena mengira istrinya berselingkuh, berujung di Patsus Propam Polda Sumut.

"Kini Aipda HRS sudah di-patsus," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam keterangan kepada SuaraSumut.id, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Ferry mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga jenis pelanggaran maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada Aipda HSR belum dapat dipastikan.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, pada 28 Mei 2026. Saat itu, Aipda HSR diduga sengaja menabrakkan mobil Toyota Kijang Innova yang dikendarainya ke mobil Honda HR-V milik warga berinisial LH hingga mengalami kerusakan.

"Tabrak belakang ya oleh personel Polri atas nama HSR," ungkapnya.

Menurut Ferry, aksi itu bermula dari informasi yang diterima HSR bahwa istrinya sedang pergi bersama LH. Diliputi rasa cemburu, ia kemudian mengejar kendaraan korban hingga akhirnya terjadi penabrakan.

"Terlapor mendapat informasi bahwa istrinya pergi bersama yang bersangkutan (LH). Jadi, terlapor cemburu dan melakukan pengejaran hingga mobil pelapor ditabrak," ujarnya.

Namun, setelah mobil korban berhasil dihentikan, istri HSR ternyata tidak berada di dalam kendaraan tersebut.

Aksi penabrakan itu sempat mengundang perhatian warga dan pengguna jalan. Rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut juga beredar luas di media sosial hingga viral.

Baca Juga: Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu melalui jalur pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi Polri pada 8 Juni 2026. Saat ini, penyelidikan masih dilakukan oleh penyidik dari masing-masing satuan kerja terkait.

Kontributor: M Aribowo

Load More