Muhammad Yunus
Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:01 WIB
Ilustrasi: Polresta Palu mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor masing-masing Honda Vario warna hitam, Yamaha Jupiter MX 135 warna hijau, dan Honda Beat warna putih yang telah dicat hitam [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Humas Polresta Palu]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir hotel, Medan Denai.
  • Para pelaku mencuri motor dengan modus berpura-pura ingin menginap, lalu menjualnya dan membagi rata uang hasil kejahatan.
  • Tiga pelaku telah diamankan polisi, sementara satu tersangka berinisial T masih dalam pengejaran pihak berwenang hingga kini.

SuaraSumut.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus berpura-pura hendak menginap di sebuah hotel.

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Galang Saputra Ginting (20), Eric Arisko (20), dan AL (17), seorang perempuan yang masih berstatus di bawah umur.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial T yang kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir salah satu hotel di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai, pada Sabtu (20/6/2026).

"Modusnya, mereka datang berempat menggunakan taksi online dan berpura-pura hendak check-in di hotel. Namun karena kamar penuh, mereka meninggalkan lokasi," kata Adrian, Sabtu (27/6/2026).

Meski batal menginap, keempat pelaku memanfaatkan situasi parkiran yang sedang sepi. Pelaku berinisial T kemudian merusak kunci kontak sepeda motor Honda CRF milik Wahyu Muhammad Fathan (27) yang sedang terparkir sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah berhasil menguasai motor korban, para pelaku menjual hasil curiannya. Uang penjualan kemudian dibagi rata kepada seluruh anggota komplotan.

"Setiap pelaku memperoleh bagian sekitar Rp2 juta dari hasil penjualan sepeda motor tersebut," jelas Adrian.

Baca Juga: Pemkot Anggarkan Rp 10 M Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes, Tuai Kritik LBH Medan

Berbekal laporan korban, petugas Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Eric Arisko menjadi orang pertama yang ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Mencirim, Dusun I.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Galang Saputra Ginting serta AL di Dusun V, Jalan Sei Mencirim.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial T masih diburu aparat kepolisian.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri," pungkas Adrian.

Kontributor : M. Aribowo

Load More