Suhardiman
Rabu, 15 Juli 2026 | 10:23 WIB
Perusahaan PTAR. [ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan menolak gugatan kepemilikan lahan Ramba Joring terhadap PTAR karena cacat formil.
  • Dosen USU menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat objek sengketa seluas 190,58 hektare tersebut.
  • PTAR memperoleh lahan secara sah melalui proses ganti rugi resmi dan memiliki landasan hukum operasional yang kuat.

"Pemberitaan mengenai isu ini harus berpijak pada fakta perkara, dokumen resmi, dan putusan pengadilan, bukan pada klaim sepihak yang dapat menyesatkan publik," katanya.

PTAR menyatakan tetap berkomitmen menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, serta terus mendukung pembangunan dan pertumbuhan masyarakat di Tapanuli Selatan.

Load More