Suhardiman
Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [gemini ai]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD berinisial AT dan anaknya sebagai tersangka kasus pengeroyokan pada Minggu, 2 Agustus 2026.
  • Kedua tersangka belum ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif dan rutin menjalani kewajiban wajib lapor.
  • Kasus ini bermula dari laporan Robin mengenai penganiayaan di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat, 5 Juni 2026.

SuaraSumut.id - Kasus pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Medan berinisial AT terus didalami pihak kepolisian. Satreskrim Polrestabes Medan tidak hanya menetapkan AT sebagai tersangka, tapi juga anaknya juga ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan.

"Iya, ayah dan anak (ditetapkan tersangka)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada SuaraSumut.id, Minggu, 2 Agustus 2026.

Ia mengatakan hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Meski demikian, proses hukum dipastikan tetap berjalan.

"Sampai dengan saat ini kita tidak melakukan penahanan terkait dengan tersangka dimaksud. Tetapi prosesnya masih berlanjut," ujarnya.

Menurutnya, belum dilakukan penahanan karena penyidik masih mempertimbangkan alasan subjektif sebagaimana diatur dalam proses penyidikan. Selain itu, kedua tersangka dinilai masih kooperatif dengan memenuhi kewajiban wajib lapor.

"Alasannya yang pertama jelas, alasan subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada. Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis, bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penyidikan apabila ditemukan alat bukti tambahan.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Medan berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kasus pengeroyokan.

Penetapan status tersangka terhadap AT setelah Satreskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan atas perkara dugaan pengeroyokan tersebut.

Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat Robin terkait insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026).

Dalam laporannya, Robin menuding AT melakukan dugaan penganiayaan secara bersama-sama bersama anak dan istrinya usai terjadi perselisihan di depan rumah terlapor.

Berdasarkan keterangan pelapor, cekcok dipicu ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur hingga menimbulkan suara. Kondisi itu disebut memancing emosi AT dan berujung pada pertengkaran.

Robin mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar di bagian wajah dan lengan.

Ia juga menyebut keluarganya kembali didatangi pihak terlapor setelah dirinya tiba di rumah. Korban lalu membuat laporan ke pihak berwajib.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Load More