Suhardiman
Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [gemini ai]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD berinisial AT dan anaknya sebagai tersangka kasus pengeroyokan pada Minggu, 2 Agustus 2026.
  • Kedua tersangka belum ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif dan rutin menjalani kewajiban wajib lapor.
  • Kasus ini bermula dari laporan Robin mengenai penganiayaan di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana.

Kontributor : M. Aribowo

Load More