Suhardiman
Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:32 WIB
Warga melewati jalan rusak di Jalan Glugur Rimbun-Diski, di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. [Suara.com/ M.Aribowo]
Baca 10 detik
  • Jalan rusak parah dan berlubang di Deli Serdang menyebabkan kemacetan lalu lintas serta kecelakaan fatal bagi pengendara motor.
  • LBH Medan mendesak Bupati Deli Serdang segera memperbaiki infrastruktur jalan untuk menjamin keselamatan warga yang merupakan hukum tertinggi.
  • Bupati Asri Ludin Tambunan menyatakan perbaikan jalan dilakukan bertahap karena terkendala luasnya wilayah serta keterbatasan anggaran daerah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti masih banyaknya kondisi jalan rusak di Kabupaten Deli Serdang yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati Deli Serdang, memiliki kewajiban hukum untuk segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak.

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penyelenggara wajib (memperbaiki jalan rusak), baik pemerintah daerah, kabupaten," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Minggu 16 Agustus 2026.

Ia menyayangkan hingga saat ini masih banyak keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang berlubang, rusak, dan belum mendapatkan penanganan yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Menurut Irvan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, keselamatan masyarakat merupakan hal yang harus didahulukan di atas kepentingan lainnya.

“Keselamatan adalah hukum tertinggi. Karena itu, pemerintah harus memastikan infrastruktur jalan dalam kondisi layak dan aman digunakan masyarakat,” katanya.

LBH Medan juga menilai bahwa masih banyaknya jalan rusak menjadi salah satu cerminan belum terpenuhinya berbagai hak dasar masyarakat.

Baca Juga: 3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

Dalam momentum peringatan kemerdekaan, Irvan menyebut pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

"Perlu diketahui di momentum Hari Kemerdekaan ini, sikap LBH Medan menyatakan dengan tegas kalau Indonesia belum merdeka," kata Irvan.

"Bentuk Indonesia belum merdeka adalah jalan masih banyak yang rusak, masyarakat masih banyak yang nganggur jutaan orang, hukum yang dijual beli, dan pemerintah yang tidak serius mensejahterakan rakyatnya, dan program-program yang tidak jelas, Kopdes, MBG," sambungnya.

Irvan menegaskan, apabila penyelenggara jalan lalai menjalankan kewajibannya dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, maka terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh warga untuk menuntut pertanggungjawaban.

"Kembali ke jalan yang rusak penyelenggara wajib memperbaikinya sebab kalau tidak maka penyelenggara bisa dituntut secara hukum oleh masyarakat," ungkap Irvan.

Untuk itu, LBH Medan mendesak Bupati Deli Serdang beserta jajaran terkait agar segera mengambil langkah konkret memperbaiki jalan-jalan yang rusak demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang HUT ke-81 RI.

Load More