Suhardiman
Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi penangkapan perampok bunuh sopir taksi online. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pelaku berinisial AP dan GPM karena merampok serta membunuh sopir taksi online di Deli Serdang.
  • Tindakan kriminal tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, karena para pelaku terdesak kebutuhan membeli sabu.
  • Kedua pelaku membunuh korban dan membuang jasadnya di perkebunan tebu sebelum menjual mobil curian tersebut.

Keduanya kemudian membawa kabur mobil milik korban.

"Kendaraan tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp17 juta," imbuh Cornelis.

Polisi juga telah menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah berinisial P dan In. Keduanya kini menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 591 juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria yang diduga sopir taksi online ditemukan di area perkebunan tebu Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan menggegerkan warga sekitar, Kamis (13/8/2026) malam.

Korban ditemukan dalam kondisi terlentang dengan mengenakan kaos putih dan celana pendek biru.

Kedua kakinya terikat, sementara di sejumlah bagian tubuh dan wajahnya tampak luka memar yang diduga akibat penganiayaan.

Proses evakuasi dan identifikasi jenazah oleh petugas sempat direkam warga dan videonya kemudian beredar luas di media sosial pada Jumat (14/8/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui berinisial RA (25), warga Kecamatan Medan Helvetia.

Korban sehari-hari bekerja sebagai pengemudi taksi online dan menggunakan mobil Daihatsu Ayla untuk mencari nafkah.

Namun, saat jasad korban ditemukan, kendaraan yang biasa dikemudikannya tidak berada di lokasi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More