Suhardiman
Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB
Kedua tersangka kasus penculikan bayi diamankan polisi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap eks perawat berinisial A.R.N karena menculik bayi secara acak di RS Sundari Medan pada 31 Agustus 2026.
  • Tersangka A.R.N menyerahkan bayi curian tersebut kepada pasangan suami istri Y.N dan E.S.S sebagai bagian dari praktik perdagangan anak.
  • Akibat tindakan kriminal tersebut, kedua tersangka ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara oleh Polrestabes Medan.

"Namun, bayi tersebut bukan bayi yang sebelumnya dijanjikan," kata AKBP Adrian.

Tersangka Melancarkan Aksi Penculikan

Kasat menjelaskan, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, A.R.N diduga mendatangi RSU Sundari di Jalan Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dengan mengenakan pakaian kerja perawat dan masker, A.R.N masuk ke area ruang nifas. AKBP Adrian menyebut tersangka kemudian mengambil bayi secara acak dari ruangan tersebut. Aksi itu diduga dilakukan karena A.R.N sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari pada 2010 hingga 2012.

"Pengalaman tersebut membuat tersangka disebut telah mengetahui kondisi dan pemetaan lingkungan rumah sakit," ujarnya.

Setelah membawa bayi keluar dari rumah sakit, A.R.N kemudian mengirimkan foto bayi tersebut kepada pasangan Y.N dan E.S.S.

"Tersangka lalu mengabarkan bahwa dirinya akan datang mengantarkan bayi," jelas Adrian.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka A.R.N tiba di rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi yang dibawanya dari RSU Sundari.

Setelah bayi diserahkan, Y.N kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada A.R.N. Tersangka kemudian meninggalkan rumah pasangan tersebut.

Baca Juga: Heboh Bayi Baru Lahir Diculik dari Rumah Sakit di Medan, Pelaku Mantan Perawat

Bayi yang Diserahkan Tak Sesuai

Belakangan, pasangan Y.N dan E.S.S menyadari bahwa bayi yang diserahkan ternyata berjenis kelamin laki-laki. Sebelumnya, mereka mendapatkan informasi bahwa bayi yang akan diadopsi berjenis kelamin perempuan.

"Pasangan tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban kepada tersangka A.R.N," ungkap Kasat.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan hingga menetapkan A.R.N dan P.F sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp9,4 juta, kain gendong dan kain bedong, bukti transfer, percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan baju perawat.

"Kedua tersangka telah ditahan dan berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan," ujarnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam perubahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More