Suhardiman
Kamis, 24 September 2026 | 13:11 WIB
Badan Gizi Nasional. [Antara]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional resmi menutup empat dapur Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah pada 24 September 2026.
  • Penutupan permanen dilakukan akibat pelanggaran standar keamanan pangan dan tidak adanya itikad perbaikan yang memadai.
  • Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari keempat lokasi tersebut dialihkan layanannya ke dapur terdekat yang memenuhi syarat.

SuaraSumut.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara permanen.

Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.

Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.

Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana mengatakan, pemberhentian operasional permanen merupakan langkah terakhir yang diambil pihaknya.

Keempat SPPG tersebut tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat.

"Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," kata Ketut, dikutip dari situs BGN, Kamis (24/9/2026).

Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai, sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.

Ketut menjelaskan pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.

Kemudian, SPPG juga bisa diberhentikan secara permanen karena telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali.

Selain itu, SPPG diberhentikan permanen karena tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan.

Pemeberhentian permanen juga bisa dilakukan jika SPPG tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Berikut keempat SPPG yang diberhentikan secara permanen:

- SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

Load More