Suhardiman
Senin, 26 Oktober 2026 | 14:08 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik lokasi pada 26 Oktober hingga 1 November 2026.
  • Warga Medan dapat memperpanjang SIM dengan jam operasional pukul 07.00 hingga 14.00 WIB sesuai hari pelayanan.
  • Masyarakat wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, serta surat keterangan psikologi saat mengurus perpanjangan.

Perlu diingat, jam operasional dapat berubah mengikuti ketentuan petugas dan kondisi pelayanan. Konfirmasikan jadwal sebelum berangkat, terutama jika hendak datang pada akhir pekan.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berdasarkan informasi dalam naskah sumber, persyaratan yang perlu dibawa meliputi:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- SIM lama yang masih berlaku

- Surat keterangan sehat

- Surat keterangan psikologi

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, pastikan seluruh dokumen sudah tersedia. Sebaiknya, periksa kembali ketentuan terbaru mengenai dokumen, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, serta metode pembayaran kepada petugas atau melalui kanal resmi kepolisian.

Load More