SuaraSumut.id - Kasus meninggalnya anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal ikan asing berbendera China kembali terjadi.
Hal ini setelah tim gabungan Tim Gabungan Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP mengamankan dua kapal ikan berbendera China di perbatasan perairan Indonesia-Singapura.
ABK WNI yang meninggal itu ditemukan di salah satu dari dua kapal ikan asing yang diamankan yaitu, Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118.
"Informasi awal yang diterima ada seorang warga negara kita diduga dianiayai hingga meninggal dunia," kata Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga:Cara Melihat Whatsapp Orang Lain Tanpa Aplikasi
"Seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi, dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya."
"Sehingga, dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut," Aris menambahkan dikutip dari Antara.
Kuat dugaan ABK WNI yang meninggal itu merupakan korban trafficking (perdagangan manusia) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal ikan tersebut.
Aris mengatakan informasi tentang kejadian ini diterimanya, Rabu pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, rekan-rekan dari Bakamla dan TNI AL telah mengetahuinya sejak Selasa malam.
"Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB itu juga saya perintahkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri untuk bergabung melakukan deteksi dan mencari kapal tersebut termasuk juga helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara," tuturnya.
Baca Juga:Kasus Virus Corona Belum Menurun, Limbah B3 di Banjarbaru Hampir 1 Ton
"Dan berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan. Untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan kapal ini, termasuk juga tim Brimob kita terjunkan," jelas Aris.
Lanjut dia, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah WNI walaupun dia bekerja di kapal asing.
"Sehingga kewenangan itu ada di aparat kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum," tegas Kapolda.
"Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama tujuh bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," tuturnya.
Sementara Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto menyebutkan kedua kapal tersebut bersama-sama mencari ikan dan cumi-cumi dan merupakan satu pengurusan.
Saat dilakukan pengejaran Kapal 117 sempat hampir lepas namun berhasil digiring untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.
Saat ini kondisi jenazah ABK WNI sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dokter. Kondisi jenazah masih utuh dengan menggunakan pakaian serta diberi selimut.
"Untuk hasil visumnya kita masih menunggu dari tim dokter," kata Danlantamal IV.