Coba Bunuh Diri di Tahanan, WN Perancis Pelaku Pencabulan 305 Anak Tewas

Upaya percobaan bunuh diri itu sempat diketahui petugas tahanan.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 13 Juli 2020 | 15:27 WIB
Coba Bunuh Diri di Tahanan, WN Perancis Pelaku Pencabulan 305 Anak Tewas
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur yang dilakukan seorang warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille alias FAC (65). [Suara.com/M. Yasir]

SuaraSumut.id - Tersangka pencabulan ratusan anak di bawah umur, Francois Abello Camille alias Frans, tewas usai melakukan percobaan bunuh diri di dalam penjara.

Warga negara Perancis itu ditahan pihak Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 305 anak di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Frans dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan karena mencoba bunuh diri pada Kamis (9/7/2020) malam dengan menggunakan seutas kabel di sel tahanan.

"Ada kabel yang terikat, tapi tidak tergantung, berupaya untuk membebankan dengan badannya yang berat ini di tembok," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:Sopir Bis Mabuk Arak Campur Liquor Sebabkan 20 Penumpang Tewas

"Percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka FAC (Francois Abello Camille) dengan menggunakan kabel yang memang kabel itu sudah ada di dalam sel tahanan, cukup tinggi sebenarnya," jelasnya.

Yusri mengemukakan bahwa kabel tersebut sebenarnya terletak di ujung atas sel tahanan.

Menurutnya, kabel tersebut tidak mungkin dapat digapai oleh tahanan yang memiliki ukuran badan normal.

"Tapi karena dia tinggi, dia bisa ambil, kemudian dia lilitkan di lehernya juga tidak tergantung berupaya untuk dengan beban badannya untuk berupaya percobaan bunuh diri," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa upaya percobaan bunuh diri itu sempat diketahui petugas tahanan.

Baca Juga:7 Hewan Ternak Milik Warga Padang Pariaman Mati Misterius

Sampai pada akhirnya WN Perancis itu dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis.

"Kurang lebih tiga hari dilakukan perawatan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka tersebut meninggal dunia," ujar Yusri.

Kasus WN Perancis yang diduga mencabuli terhadap 305 anak terungkap setelah polisi mendalami informasi dari masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap basah bule Perancis itu sedang berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.

Dari penyelidikan diketahui jika Frans pertama kali berkunjung ke Indonesia pada tahun 2015.

Terakhir, tersangka tercatat berada di Indonesia sejak Desember 2019 hingga tertangkap awal Juli ini.

Selama berada di Indonesia, Frans kerap berpindah-pindah hotel.

Setidaknya, ada tiga hotel di wilayah Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat tersangka mencabuli ratusan anak-anak dengan modus fotomodel.

Sejak Desember hingga Februari tersangka pencabulan anak itu tercatat menginap di Hotel Olympic, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Kemudian, Februari hingga April menginap di Hotel Luminor, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Selanjutnya, April hingga Juni menginap di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Selama menginap di tiga lokasi tersebut, tersangka selalu mendesain kamar hotel selayaknya studio foto.

Bahkan, FAC terlebih dahulu mendadani atau merias wajah korban sebelum difoto hingga disetubuhi.

"Mereka diiming-imingi akan menjadi fotomodel di kamar. Anak tersebut difoto telanjang, kemudian disetubuhi oleh tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 305 video asusila saat pelaku menyetubuhi korban, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

Atas perbuatannya, WN Perancis ini dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini