Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi usai 5 Kali Beraksi

Pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah dia melakukan pencurian.

Husna Rahmayunita
Rabu, 22 Juli 2020 | 19:29 WIB
Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi usai 5 Kali Beraksi
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - FA (28), diamankan oleh Polsek Pauh lantaran kedapatan mencuri sepeda motor pada Sabtu (18/7/2020) malam. Padahal, ia baru tiga bulan bebas dari penjara.

FA yang kesehariannya bekerja sebagai sopir rupanya tak kapok melancarkan aksi pencurian.

Terbukti, setelah bebas lewat program asimilasi Covid-19 pada April 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ia kembali berulah.

Bahkan, ia mengaku sudah lima kali mencuri mulai dari sepeda motor, komputer hingga spion kendaraan.

Baca Juga:Ngaku Bisa Mutasikan Anggota TNI, Kolonel Gadungan di Pariaman Dibekuk

Kapolsek Pauh AKP Anton Luter menuturkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah dia melakukan pencurian.

"Dia melakukan pencurian di Jalan By Pass kilometer 8 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranj, Kota Padang,” ujar Anton kepada Padangkita.com--jaringan Suara.com, Rabu (22/7)

Anton menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi salah seorang warga tentang adanya curanmor di By Pass kilometer 8.

Mendapat informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuranji dipimpin Iptu W Sianturi l langsung melakukan mencari pelaku.

Petugas kemudian menelusuri sepanjang Jalan By Pass Pasar Ambacang untuk mencari keberadaan pelaku sebagaimana ciri-ciri fisik dan sepeda motor hasil curian yang dipakainya.

Baca Juga:Hendak Ambil Air, Junar Syok Lihat Kaki Mayat Nongol dari Dalam Sumur

"Setelah petugas mencari, pelaku didapati lari menuju jalan By Pass Simpang Ketaping, tapi pelaku berhasil ditemukan lalu ditangkap tanpa perlawanan," imbuh Anton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini