Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi usai 5 Kali Beraksi

Pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah dia melakukan pencurian.

Husna Rahmayunita
Rabu, 22 Juli 2020 | 19:29 WIB
Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi usai 5 Kali Beraksi
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - FA (28), diamankan oleh Polsek Pauh lantaran kedapatan mencuri sepeda motor pada Sabtu (18/7/2020) malam. Padahal, ia baru tiga bulan bebas dari penjara.

FA yang kesehariannya bekerja sebagai sopir rupanya tak kapok melancarkan aksi pencurian.

Terbukti, setelah bebas lewat program asimilasi Covid-19 pada April 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ia kembali berulah.

Bahkan, ia mengaku sudah lima kali mencuri mulai dari sepeda motor, komputer hingga spion kendaraan.

Baca Juga:Ngaku Bisa Mutasikan Anggota TNI, Kolonel Gadungan di Pariaman Dibekuk

Kapolsek Pauh AKP Anton Luter menuturkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah dia melakukan pencurian.

"Dia melakukan pencurian di Jalan By Pass kilometer 8 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranj, Kota Padang,” ujar Anton kepada Padangkita.com--jaringan Suara.com, Rabu (22/7)

Anton menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi salah seorang warga tentang adanya curanmor di By Pass kilometer 8.

Mendapat informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuranji dipimpin Iptu W Sianturi l langsung melakukan mencari pelaku.

Petugas kemudian menelusuri sepanjang Jalan By Pass Pasar Ambacang untuk mencari keberadaan pelaku sebagaimana ciri-ciri fisik dan sepeda motor hasil curian yang dipakainya.

Baca Juga:Hendak Ambil Air, Junar Syok Lihat Kaki Mayat Nongol dari Dalam Sumur

"Setelah petugas mencari, pelaku didapati lari menuju jalan By Pass Simpang Ketaping, tapi pelaku berhasil ditemukan lalu ditangkap tanpa perlawanan," imbuh Anton.

Anton mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3326 PEP dan satu buah kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kuranji, karena barang bukti diamankan di TKP wilayah Polsek Pauh, maka kasusnya diserahkan ke sini (Polsek Pauh),” kata Anton.

Dipenjara 2 Kali 

Saat dimintai keterangan di Polsek Pauh, kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.

Selain itu, dia juga mengatakan telah masuk penjara sebanyak dua kali.

"Dia dulunya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Air," beber Anton.

Dari pengakuan pelaku, lima kali pencurian itu dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda seperti di Gadut, Kecamatan Pauh mencuri satu buah kaca spion mobil, di SD 01 dan 09 Ulu Gadut menencuri satu unit komputer.

Selanjutnya di Kantor Lurah Gadut juga mencuri satu unit komputer dan di dekat jembatan Marapalam, Kecamatan Lubeg pelaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio.

Lebih lanjut, Anton menambahkan saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terkait kasus curanmor itu.

"Kita sudah menetapkannya sebagai tersangka," kata Anton, memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini