SuaraSumut.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat menegaskan kasus yang menimpa KHS tidak ada kaitannya dengan partai.
"Jangan kaitkan dengan partai, karena itu tindakan pribadi. Siapa yang berani berbuat dialah yang bertanggung jawab," kata Djarot dikutip dari Medan Headlines—jaringan Suara.com—Jumat (24/7/2020).
Seperti diketahui, KHS yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (21/7/2020).
KHS bersama sembilan orang lainnya diketahui telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario di sebuah klub malam di Medan.
Baca Juga:Muncul 'Agama Baru' di Solok, Tidak Wajib Salat dan Tak Akui Nabi Muhammad
Terkait hal ini, Djarot juga menegaskan partainya tak akan memberikan bantuan hukum kepada KHS.
Hal itu lantaran KHS dinilai telah melanggar disiplin partai.
"Kami tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota legislatif yang bermasalah dan melanggar disiplin partai apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," tegasnya.
Djarot menjelaskan, seorang anggota dewan harusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Bukan malah membuat tindakan tidak terhormat dan tidak terpuji yang mencoreng nama partai.
Baca Juga:Korbannya Cacat Seumur Hidup, Polisi Amankan Begal Sadis di Palembang
Karenanya, PDIP akan memberikan sanksi tegas kepada KHS sesuai peraturan partai.
"Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Djarot juga mengatakan, akan menindak tegas seluruh kader yang tak tunduk dengan peraturan dan arahan partai tanpa pandang bulu.
"Kita juga mendorong aparat kepolisian agar bertindak secara profesional terhadap kasus ini agar tak terjadi di tempat lain," katanya.