SuaraSumut.id - Rumah Sakit Martha Friska angkat bicara perihal tudingan pihak keluarga pasien corona yang emosi dan melontarkan makian seperti dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Direktur Rumah Sakit Martha Friska dr Fransiscus Ginting menjelaskan, pasien yang dimaksud merupakan rujukan dari rumah sakit swasta dengan diagnosis suspect covid-19.
Pasien dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Martha Friska, Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Hasil swab pertama melalui PCR negatif. Pasien Covid-19 harus dilakukan dua kali swab untuk penegakan diagnosis, dan bila salah satu hasil positif, maka disebut covid-19 terkonfirmasi," kata dr Fransiscus Ginting, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga:Alhamdulillah! Pasien NN Sembuh, Bangka Kembali ke Zona Hijau
Fransiscus mengatakan, karena baru satu kali dilakukan swab dengan hasil negatif, maka diagnosisnya disebut probable Covid-19. Sebab, bisa saja hasil kedua terkonfirmasi positif.
Lebih lanjut dijelaskan dr Fransiscus, selain itu, hal serupa juga berlaku kepada pasien yang meninggal dengan gejala covid-19.
Fransiscus juga mengaku sudah memberikan penjelasan dan edukasi kepada keluarga pasien.
"Keluarga pasien telah menandatangani surat pernyataan yang menyetujui bila pasien meninggal maka pemakaman sesuai dengan pasien covid-19," bebernya.
Jika hasil Swab belum keluar, maka diagnosis menjadi probable Covid-19 dan proses pemakaman harus menggunakan alur pasien Corona sesuai dengan buku petunjuk pelaksanaan oleh Kementerian Kesehatan yang baru.
Baca Juga:Update Covid-19 di Kepri 21 Juli: Pasien Sembuh Jadi 302 Orang
"Semua boleh marah, memaki dan mengancam kami yang bekerja 24 jam merawat pasien, dan kami hanya diam, apakah ini adil, Tuhan yang tau, kami akan tetap bekerja melayani pasien kami," kata dr Fransiscus.
- 1
- 2