SuaraSumut.id - Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 menyebutkan bahwa terdapat 102 kasus penyelewengan bansos dalam skala nasional. Terbanyak ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut), yakni 38 kasus.
Jumlah kasus secara nasional itu saat ini sedang ditangani oleh Satgas Khusus yang berada di 20 Polda di Indonesia.
Terkait itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut mendesak Polda Sumut serius mengusut 38 kasus penyelewengan dana Bansos Covid-19.
Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumatera Utara, Siska Barimbing mengatakan, adanya 38 kasus dugaan penyelewengan bansos yang sedang ditangani Polda Sumut mengindikasikan masih ada oknum yang mencari kesempatan di masa pandemi.
Baca Juga:Polrestabes Palembang Tangkap 3 Bandar Narkoba, Barbuk 49,63 Gram Sabu
"Kami mendesak agar Polda Sumut serius dalam menangani kasus ini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan kedepannya tidak ada yang berani mempermainkan uang rakyat," kata Siska, Rabu (29/7/2020).
Bantuan Tunai
FITRA Sumut sejak awal telah mendorong dan mengingatkan pemerintah di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara agar berhati-hati dalam merealisasikan bantuan sosial penanganan Covid-19.
Bahkan, kata Siska, pihaknya mengingatkan bahwa bantuan dalam bentuk sembako rentan diselewengkan.
Oleh sebab itu, bantuan dalam bentuk tunai dinilai lebih efektif.
Baca Juga:Oknum Pegawai Ditpam BP Batam Terjaring OTT Kasus Lahan
"Bansos dalam bentuk sembako sangat rentan terjadi korupsi karena pengadaan barang dan jasa dalam masa bencana/darurat banyak mendapatkan kemudahan. Sehingga sangat berpotensi terjadinya kolusi, mark up, konflik kepentingan dan kecurangan," ujar Siska.