Tak terima aksinya diviralkan, pelaku kembali mendatangi korban untuk menanyakan alasan korban menyebarkan video tersebut.
Korban pun menjawab, "Itu urusan saya".
Mendengar jawaban tersebut pelaku pun emosi hingga akhirnya dia memukul korban dengan tangan kanan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban.
"Korban kemudian kembali ke tempat ia berjualan yang tidak jauh dari tempat tersebut sementara pelaku masih berusaha mengejar korban sambil memegang sebilah parang di tangannya," kata Kamil.
Baca Juga:Kronologi Nenek-nenek Tewas Jatuh dari Lantai 4 Ruko Penuin Centre
Merasa terancam, korban langsung menghubungi polisi. Sementara pelaku kabur dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Selanjutnya, korban membuat laporan pada Minggu (2/8) atas kejadian tersebut. Tak butuh waktu lama polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 jo 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Kamil, memungkasi.