SuaraSumut.id - Buntut dari provokasi perusakan mobil BBN di Deli Serdang, seorang kepala dusun (kadus) terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni kadus berinisial IL dan seorang warga berinisial AN.
"Iya, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga:Sopir Bentor Perempuan Dikeroyok Pemuda Mabuk, Kepala Dihantam ke Tembok
Dia mengatakan, tersangka IL berperan menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan terhadap DPO kasus narkoba berinisial IP.
Sementara tersangka AN berperan dalam perusakan mobil milik BNNK Deli Serdang. Tersangka melempari kendaraan tersebut menggunaka batu.
Atas perbuatannya, tersangka IL disangkakan dengan pasal 214 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk tersangka AN dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," terang Firdaus.
Sebelumnya, peristiwa perusakan mobil anggota BNNK terjadi di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Rabu (5/8).
Baca Juga:Uskup Agung Medan Kornelius Sipayung Sembuh dari Virus Corona
Kala itu petugas sedang melakukan penangkapan terhadap DPO pengedar narkoba berinisial IP.
- 1
- 2