Provokator Perusakan Mobil BNN di Deli Serdang, Terancam 7 Tahun Penjara

IL memprovokasi warga dengan mengatakan yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah sabu-sabu.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 20:36 WIB
Provokator Perusakan Mobil BNN di Deli Serdang, Terancam 7 Tahun Penjara
Mobil BNNK Deli Serdang sebelum dievakuasi pihak kepolisian, Kamis (6/8/2020). [Kabarmedan.com]

SuaraSumut.id - Buntut dari provokasi perusakan mobil BBN di Deli Serdang, seorang kepala dusun (kadus) terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni kadus berinisial IL dan seorang warga berinisial AN.

"Iya, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:Sopir Bentor Perempuan Dikeroyok Pemuda Mabuk, Kepala Dihantam ke Tembok

Dia mengatakan, tersangka IL berperan menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan terhadap DPO kasus narkoba berinisial IP.

Sementara tersangka AN berperan dalam perusakan mobil milik BNNK Deli Serdang. Tersangka melempari kendaraan tersebut menggunaka batu.

Atas perbuatannya, tersangka IL disangkakan dengan pasal 214 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk tersangka AN dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," terang Firdaus.

Sebelumnya, peristiwa perusakan mobil anggota BNNK terjadi di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Rabu (5/8).

Baca Juga:Uskup Agung Medan Kornelius Sipayung Sembuh dari Virus Corona

Kala itu petugas sedang melakukan penangkapan terhadap DPO pengedar narkoba berinisial IP.

Tak lama kemudian datang seorang pria berinisial DK memaksa masuk ke dalam rumah IP. Namun dicegah petugas sehingga DK terjatuh.

DK lalu memprovokasi masyarakat sekitar untuk menghalangi petugas BNNK Deli Serdang menangkap IP.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu di kamar rumah IP.

RN yang merupakan istri IP dan kadus IL memprovokasi warga dengan mengatakan yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah sabu-sabu.

Ada juga yang mengatakan bahwa petugas BNN yang menyelipkan sabu tersebut. IL kemudian berteriak hingga membuat suasana gaduh.

"Masyarakat semakin ramai bedatangan, dan IP melarikan diri dari rumahnya dengan tangan terborgol," jelas Firdaus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini