Provokator Perusakan Mobil BNN di Deli Serdang, Terancam 7 Tahun Penjara

IL memprovokasi warga dengan mengatakan yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah sabu-sabu.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 20:36 WIB
Provokator Perusakan Mobil BNN di Deli Serdang, Terancam 7 Tahun Penjara
Mobil BNNK Deli Serdang sebelum dievakuasi pihak kepolisian, Kamis (6/8/2020). [Kabarmedan.com]

Tak lama kemudian datang seorang pria berinisial DK memaksa masuk ke dalam rumah IP. Namun dicegah petugas sehingga DK terjatuh.

DK lalu memprovokasi masyarakat sekitar untuk menghalangi petugas BNNK Deli Serdang menangkap IP.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu di kamar rumah IP.

RN yang merupakan istri IP dan kadus IL memprovokasi warga dengan mengatakan yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah sabu-sabu.

Baca Juga:Sopir Bentor Perempuan Dikeroyok Pemuda Mabuk, Kepala Dihantam ke Tembok

Ada juga yang mengatakan bahwa petugas BNN yang menyelipkan sabu tersebut. IL kemudian berteriak hingga membuat suasana gaduh.

"Masyarakat semakin ramai bedatangan, dan IP melarikan diri dari rumahnya dengan tangan terborgol," jelas Firdaus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini