Kasus Ujaran Kebencian Anggota DPRD, Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka

Adanya pendalaman, dan (pemeriksaan) saksi-saksi. Baik saksi ahli, juga labfor (laboratorium forensik), juga gelar perkara di Baeskrim Polri, ada tersangka tambahan. Yaitu, MW, 54 tahun, dan kedua IC, 59 tahun, kata Satake.

M Nurhadi
Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:58 WIB
Kasus Ujaran Kebencian Anggota DPRD, Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka
Ilustrasi Facebook (Unsplash)

SuaraSumut.id - Terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurutnya, penepatan Indra Catri dan Martias sebagai tersangka usai berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau “P21”.

“Adanya pendalaman, dan (pemeriksaan) saksi-saksi. Baik saksi ahli, juga labfor (laboratorium forensik), juga gelar perkara di Baeskrim Polri, ada tersangka tambahan. Yaitu, MW, 54 tahun, dan kedua IC, 59 tahun,” kata Satake, Selasa (11/8/2020) pagi.

Sebelumnya, Polda Sumbar sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni Eri Syofiar (58), ASN di Pemkab Agam, Robi Putra (33), honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra (50), wiraswasta.

Baca Juga:Girang Warganya Lulus Jadi Polisi, Kapolsek Maliku Langsung Jungkir Balik

Padangkita.com (jaringan Suara.com) menyebut, Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra dan Martias sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.

Tiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui media sosial. Tersangka Eri Syofiar bertugas membuat akun palsu di Facebook dengan nama Mar Yanto. Robi Putra sebagai pengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra sebagai pemasok foto.

Para tersangka saat diinterogasi polisi mengaku, mereka diperintah oleh Indra dan Martias untuk melakukan hal itu agar dapat merusak nama Mulyadi.

Berawal dari informasi tersebut, Polda lantas menelusuri keterlibatan Indra dan Martias. Indra saat ini merupakan kandidat calon Gubernur Sumbar 2020 yang berpasangan dengan Nasrul Abit yang didukung oleh Partai Gerindra.

Baca Juga:Diduga Cabuli Bayi 8 Bulan, Residivis di Pariaman Diringkus Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini