Edisi Khusus, Sumut Kebagian 4 Juta Lembar Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Uang tersebut bisa didapakan melalui lima bank mulai 1 Oktober 2020 mendatang.

Husna Rahmayunita
Senin, 17 Agustus 2020 | 21:25 WIB
Edisi Khusus, Sumut Kebagian 4 Juta Lembar Uang Pecahan Rp 75 Ribu
HUT RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Khusu Rp 75.000

SuaraSumut.id - Provinsi Sumatera Utara mendapat jatah empat juta lembar uang pecahan baru Rp 75 ribu.

Uang tersebut merupakan edisi kusus yang diluncurkan Bank Indonesia saat peringatan HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Uang pecahan baru ini dicetak sebanyak 75 juta lembar dan bisa didapatkan oleh masyarakat sesuai syarat yang telah ditentukan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Wiwiek Sisto Hidayat menuturkan proses distribusi uang baru akan dilakukan di Kantor Wilayah Bank Indonesia.

Baca Juga:Uniknya, Potret Anak Trail Padang Kibarkan Bendera Merah Putih

Selanjutnya, uang tersebut bisa didapakan melalui lima bank, seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, BCA dan CIMB Niaga mulai 1 Oktober 2020 mendatang.

"Mulai dari hari ini sampai 30 September 2020 (pemesanan) hanya di Bank Indonesia. Mulai 1 Oktober 2020 kita juga akan dibantu 5 bank lain yang bekerja sama dengan Bank Indonesia sampai jumlah uangnya habis," ujarnya seperti diwartakan Kabarmedan.com.

Sementara di wilayah Sumut, akan disediakan uang pecahan Rp 75 ribu sebanyak empat juta lembar.

Wiwiek menerangkan, uang memesan uang tersebut bisa dilakukan dengan mengakses website https://pintar.bi.go.id.

Adapaun syarat pemesan yakni dengan menunjukkan KTP dan mengisi formulir yang disediakan. Setiap orang nantinya hanya boleh mendapatkan selembar uang pecahan baru Rp 75 ribu.

Baca Juga:Gagal Kibarkan Bendera, Curhat Paskibraka Pangkalpinang: Sedih Tapi...

Senada dengan hal itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyambut baik adanya uang pecahan baru Rp 75 ribu ini. 

Ia berharap uang tersebut dapat menjadi pengingat dan kebangaan masyarakat Indonesia.

“Ini untuk peringatan kebesaran Indonesia pada usia 75 tahun. Diharapkan dapat dijadikan sebagai pengingat dan disimpan, serta jadi kebangaan kita, dan juga tidak dijadikan sebagai transaksi. Jika emang harus digunakan ya boleh saja karena dia memang diedarkan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini