SuaraSumut.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah.
Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
"SS sebagai pejabat pembuat komitmen UIN Sumut dan JS sebagai Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa," kata Tatan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020) malam.
Baca Juga:Pembunuh Siswa SMP dalam Karung di Deli Serdang Ditangkap
Kasus tersebut berawal saat S memerintahkan jajarannya membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu kepada Kementrian Agama RI pada 4 Juli 2017.
"Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp 49 miliar, namun disetujui oleh Kementerian Agara RI Rp 50 miliar," ujarnya.
Dalam proses pembangunannya, proyek tersebut belum selesai dikerjakan hingga sekarang. Padahal negara telah membayar 100 persen untuk pembangunan tersebut.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar," jelasnya.
Petugas menyita barang bukti dokumen kontrak dan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah, dan sejumah dokumen tentang pelaksanaan pencairan anggaran.
Baca Juga:PPP Jadi Parpol Kelima yang Dukung Bobby Nasution di Pilwalkot Medan
"Petugas juga menyita hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," pungkasnya.