Tersangka kemudian pergi membawa sepeda motor korban ke bengkel Edi (34) yang merupakan sepupunya. Eko lalu menjual sepeda motor korban korban kepada Bowo seharga Rp2 juta.
"Dari hasil penjualan, Masri memberi uang kepada Eko Rp200 ribu," katanya.
Bermodalkan uang hasil penjualan sepeda motor korban, Masri kabur ke Mandailing Natal.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Masri pada Sabtu (29/8/2020) di Mandaling Natal, Sumatera Utara.
Baca Juga:Hadiri Resepsi Pernikahan, Satu Keluarga di Badau Positif Covid-19
Polisi juga menangkap Eko (34) dan Bowo (27) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Tersangka Misran dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana. Sementara tersangka Eko dan Bowo dikenakan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis