Anita Kolopaking Tolak Perpanjang Masa Penahanan, Ini Alasannya

Penahanan tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra ini diperpanjang hingga 28 September 2020 mendatang.

Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 14:29 WIB
Anita Kolopaking Tolak Perpanjang Masa Penahanan, Ini Alasannya
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraSumut.id -
Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa tahanan terhadap kasus yang menjerat dirinya.

Penahanan tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra ini diperpanjang hingga 28 September 2020 mendatang.

"Perpanjangan masa tahanan sudah dilakukan, tetapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Tommy mengungkapkan alasan kliennya menolak perpanjagan masa tahanan. Penolakan berhubungan dengan pokok perkara.

Baca Juga:KEK MRO Bandara Hang Nadim Buka Lowongan Karir Anak Bangsa, Ini Syaratnya

Namun demikian, Tommy tidak menjelaskan secara detail soal pokok perkara yang dimaksud.

"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjekif atau objektif," kata Tommy.

Tommy menjelaskan, hingga kini kliennya masih tahanan Polri. Anita ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," imbuhnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Baca Juga:Trending Topic Twitter, Kocaknya Kaesang Jahili Olshop Penipu

Keduanya merupakan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, masa penahanan tersangka Prastijo diperpanjang hingga 28 September 2020.

"Penahanan Pertama 31 Juli hingga 19 Agustus 2020. Lalu perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy, Jumat (4/9/2020).

Untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Ia sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini