Dear Warga Sumsel, Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 500 Ribu

Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.

Suhardiman
Rabu, 09 September 2020 | 11:48 WIB
Dear Warga Sumsel, Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 500 Ribu
Ilustrasi pandemi Covid-19. (Pixabay/cromaconceptovisual)

SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumsel menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan terhitung mulai hari ini.

Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pemberlakuan peraturan baru dalam penegakkan disiplin guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.

"Ini saksi bagi warga yang membandel. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan," kata Deru, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:Cacat Fisik Tak Halangi Semangat Peserta MTQ ke-37 Sumut Menghapal Alquran

Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya.

"Disosialisasikan dulu, baru kemudian bisa disanksi. Pelanggar bisa didenda Rp500.000," katanya.

Dalam masa sosialisasi, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.

"Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat," kata Deru.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi kepada pelanggar, baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.

Baca Juga:Nora Alexandra Meradang, Jerinx SID Didoakan Meninggal di Penjara

"Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya.

Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.

"Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini