SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumsel menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan terhitung mulai hari ini.
Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pemberlakuan peraturan baru dalam penegakkan disiplin guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
"Ini saksi bagi warga yang membandel. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan," kata Deru, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga:Cacat Fisik Tak Halangi Semangat Peserta MTQ ke-37 Sumut Menghapal Alquran
Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya.
"Disosialisasikan dulu, baru kemudian bisa disanksi. Pelanggar bisa didenda Rp500.000," katanya.
Dalam masa sosialisasi, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
"Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat," kata Deru.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi kepada pelanggar, baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
Baca Juga:Nora Alexandra Meradang, Jerinx SID Didoakan Meninggal di Penjara
"Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya.
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
"Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu," pungkasnya.