Pengedar Ini Pasti Menyesal, Jual Narkoba ke Polisi yang Nyamar

Dua pelaku yang berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota itu yakni RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah.

Eko Faizin
Sabtu, 12 September 2020 | 18:40 WIB
Pengedar Ini Pasti Menyesal, Jual Narkoba ke Polisi yang Nyamar
Ekstasi [suara.com/Muhamad Yasir]

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana di atas lima tahun," terangnya.

Kontributor: Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini