3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan merupakan kelompok Geng Motor 'Mafia Bangladesh'.

Suhardiman
Senin, 07 April 2025 | 12:59 WIB
3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut
Anggota Geng Motor Aniaya Pelajar di Asahan Sumut. [Suara.com/Ema]

SuaraSumut.id - Seorang pelajar berinisial MSAP (17) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), diserang dan dianiaya oleh kelompok geng motor. Aksi kekerasan tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

Pihak kepolisian saat ini telah menangkap tiga orang pelaku. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MFFM (18), ASN (16), dan RK (18). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat 4 April 2025.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan ketiga pelaku merupakan kelompok Geng Motor 'Mafia Bangladesh'. Mereka terlibat kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

"Ketiganya terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban di bawah umur, dan telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti," kata Afdhal, Senin (7/4)/2025).

Afdhal mengatakan penganiayaan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Timur, Senin (1/4) sekira pukul 23.00 WIB.

Awalnya terjadi cekcok antara Geng Motor Mafia Bangladesh dan Geng Motor Mr Kriwo yang sama-sama duduk di salah satu kafe.

"Ketegangan berlanjut hingga ke jalan, berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.

Tiga anggota geng motor yang menganiaya pelajar di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. [dok Polres Asahan]
Tiga anggota geng motor yang menganiaya pelajar di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. [dok Polres Asahan]

Afdhal mengatakan korban dianiaya di sejumlah lokasi, di antaranya di depan toko Zaitun Bakery, kawasan pabrik benang, dan Masjid Al Husna.

"Korban dianiaya dengan cara dipukul, ditendang, dan dipaksa mencuci wajahnya yang berlumuran darah sebelum akhirnya ditinggalkan para pelaku," ungkapnya.

Afdhal sendiri belum memerinci apa motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Namun demikian, Afdhal menyebut pihaknya akan menindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan mentolerir aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus kami lakukan," jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti rekaman CCTV, dua sepeda motor, dan pakaian para pelaku.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Tips Antisipasi

Berikut tips yang mungkin bisa dilakukan pemotor saat di jalan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini