PSBB Total Diterapkan, Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid 19

Provinsi DKI Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September besok

Tasmalinda
Minggu, 13 September 2020 | 16:41 WIB
PSBB Total Diterapkan, Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid 19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Ngotot PSBB Total

Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.

Baca Juga:Gedung Pemerintahan Wajib Tutup 3 Hari, Jika Ditemukan Kasus Positif Corona

Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.

Karena itu, ia meminta agar selama PSBB berlangsung, masyarakat agar tetap berada di rumah. Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.

"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Sumber : https://www.suara.com/news/2020/09/13/154505/anies-satu-gedung-harus-ditutup-jika-ada-temuan-kasus-corona?page=2

Baca Juga:Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini