PSBB Total Diterapkan, Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid 19

Provinsi DKI Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September besok

Tasmalinda
Minggu, 13 September 2020 | 16:41 WIB
PSBB Total Diterapkan, Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid 19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).

Karena itu, ia meminta agar selama PSBB berlangsung, masyarakat agar tetap berada di rumah. Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.

"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Sumber : https://www.suara.com/news/2020/09/13/154505/anies-satu-gedung-harus-ditutup-jika-ada-temuan-kasus-corona?page=2

Baca Juga:Gedung Pemerintahan Wajib Tutup 3 Hari, Jika Ditemukan Kasus Positif Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini