SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait kematian Abdi Sanjaya, terduga pengedar narkoba di Deli Serdang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Abdi diketahui meninggal akibat sakit yang dideritanya.
"Dari hasil gelar perkara diyakini kematian Abdi bukan karena dibunuh, tetapi karena sakit yang dideritanya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dalam keterangannya, Senin (14/9/2020) malam.
Kasus tewasnya Abdi berawal dari ditangkapnya pelaku Tumpal Hendrik Ferdianto Simbolon alias Bolon.
Baca Juga:Jumlah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Sumut Menjadi 8.559 Orang
Ia ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 13,24 gram serta 26 butir pil ekstasi pada 10 September 2020 lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan data dari ponselnya, narkoba tersebut didapatnya dari tersangka Abdi. Pengakuannya, mereka sudah 5 kali melakukan transaksi," ucapnya.
Kasus tersebut dikembangkan dan berhasil mengamankan Abdi Sanjaya alias Cakna.
Dalam proses penangkapan, kata MP Nainggolan, Abdi meronta-ronta dan berupaya melarikan diri sehingga terjatuh.
"Dalam perjalanan petugas melihat kondisi Abdi mulai lemas, sehingga dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Hasil pemeriksaan pelaku dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Baca Juga:Reza Bukan Belajar Ikhlas dari Penjara
Mengetahui pelaku meninggal, kata MP Nainggolan, pihak keluarga meminta agar jenazahnya untuk di autopsi di RSUP Adam Malik.
Meski hasil otopsi belum diketahui, namun dari hasil analisis medis yang dilakukan RS Bhayangkara Medan, Abdi meninggal bukan karena pembunuhan melainkan penyakit yang di derita.
"Jadi tidak benar kalau Abdi tewas dibunuh, tapi meninggal karena sakit yang diderita saat ditangkap karena terlibat kasus narkoba," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis