SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Ketiga pelaku berinisial AD (38), RA (43), dan RI (44) ditangkap pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Para pelaku berkasi dengan berpura-pura membantu korban, kemudian mengganti kartu ATM korban dengan yang lain.
"Pelaku meminta korban mencoba memasukan kartu ke mesin ATM namun tidak bisa. Pelaku lalu mengembalikan kartu ATM yang sudah diganti pelaku kepada korban," kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita seperti dilansir dari riauonline.co.id -jaringan suara.com.
Baca Juga:Berdayakan Infrastruktur, Usul Stadion Eks PON Jadi Lokasi Karantina
Korban kemudian diminta untuk menempelkan kartu ke tulisan E-money. dan diarahkan menekan tombol yang ada di mesin ATM hingga meminta nomor PIN. Pelaku kemudian meningat PIN yang dimasukkan korban.
"Setelah dicoba tetap tidak bisa. Pelaku mengarahkan korban mencoba di mesin ATM lain, sembari mengatakan mungkin ATM- nya rusak," ujarnya.
Bermodalkan kartu ATM dan PIN korban yang telah diketahui, pelaku menggasak uang Rp 3,3 juta di ATM.
Korban mengetahui uang hilang di ATM setelah menerima SMS E-banking. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Tampan.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap AD. Dari pelaku disita beberapa kartu ATM.
Baca Juga:Pura-pura Beli Emas, Aksi Komplotan Ibu-ibu Pencuri Dompet Terekam CCTV
Petugas kemudian menangkap RA dengan barang bukti 1 unit mobil dan plat BM 110 US palsu yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RI. Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena saat ditangkap mencoba melarikan diri.
"Tersangka RI merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku mengaku sudah 25 kali beraksi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.