Polisi: Motif Pelaku Lecehkan Merah Putih Ingin Mencari Perhatian Dunia

Hasil penyidikan sementara, kata MP Nainggolan, motivasi RP melakukan perbuatannya ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.

Suhardiman
Jum'at, 18 September 2020 | 20:27 WIB
Polisi: Motif Pelaku Lecehkan Merah Putih Ingin Mencari Perhatian Dunia
Bendera merah putih dibakar dan diinjak (IG/maya.maya635)

SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara menangkap seorang wanita berinisial RP (28) terkait unggahan video dan foto di akun Instagram @maya.maya635.

RP ditangkap karena memposting pelecehan bendera Merah Putih dam penghinaan terhadap Presiden Jokowi serta Wakil Presiden Ma'aruf Amin.

RP merupakan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Baca Juga:Viral Video Wanita Injak Bendera Merah Putih dan Digosok Pakai Sikat WC

Hasil penyidikan sementara, kata MP Nainggolan, motivasi RP melakukan perbuatannya ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.

"Hasil penyidikan sementara motivasi pelaku melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya," ujarnya.

Selain mengamankan Rp, polisi juga mengamankan barang bukti akun Instagram @Maya.maya635, 1 unit HP, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Selanjutnya, 1 buah sikat WC, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden H. Ma’aruf Amin yang telah dirusak, serta bendera Merah Putih.

RP dipersangkakan dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga:Viral Bendera Merah Putih Dicuci Pakai Sikat WC, Netizen Ngamuk

"Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana," jelasnya.

Diberitakan, sebuah video menunjukkan bendera Merah Putih dicuci menggunakan sikat WC beredar di media sosial.

Video bendera Merah Putih digosok menggunakan sikat WC itu diunggah oleh akun Instagram @maya.maya635 pada 30 Agustus 2020.

Video itu diunggah ulang oleh beberapa aku YouTube, seperti Viral TV dan Afifah Eva pada Kamis (17/8/2020).

Dilihat Suara.com, Jumat (18/9/2020), bendera Merah Putih diletakkan di lantai toilet.

Selanjutnya, orang dalam video menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset.

Setelah itu, sikat WC tersebut digosokkan ke Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.

Akun Instagram itu juga memposting poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden H. Ma’aruf Amin, burung Garuda diberi daun singkong, cabai, dan potongan sayuran.

Dari video pada 28 Juli 2020, terlihat sepeda motor dengan plat nomor BK melintas di salah satu jalan yang terdapat plank arah Polresta Deli Serdang.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini