SuaraSumut.id - Kemendikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik.
Sehingga ini dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im dalam keterangannya, Senin (21/09/2020).
Baca Juga:Nama Bupati Bekasi Dicatut Minta-minta Sumbangan Dana COVID-19 di Facebook
Dalam petunjuk teknis tersebut, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian kuota umum dan kuota belajar.
Di mana kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan Kuota Belajar dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Bagi peserta didik PAUD mendapatkan kuota 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Baca Juga:Daftar 27 Klaster Corona Kantor BUMN di Jakarta, Pegadaian Paling Banyak
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
- 1
- 2