Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh Disanksi Baca Alquran

pihaknya tidak ingin menghukum warga yang melanggar peraturan wali kota, melainkan menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Suhardiman
Selasa, 22 September 2020 | 09:48 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh Disanksi Baca Alquran
Seorang warga sedang membaca hafalan surah pendek Alquran akibat tidak mematuhi protokol kesehatan di Simpang Mesra, Banda Aceh, Sabtu (19/9/2020). ANTARA/HO-Humas Pemkot Banda Aceh

SuaraSumut.id - Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh menjatuhkan sanksi sosial bagi 24 warga kota akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka disuruh menghafal surah pendek Alquran.

"Saat kita turun ke kafe-kafe, 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surah pendek," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2020).

"Dengan itu, kita berharap kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menjaga diri agar COVID-19 tidak menyebarluas secara cepat di Banda Aceh," katanya.

Ke-24 orang tersebut dari total 77 warga yang ditindak akibat terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan, saat berada di warung kopi maupun kafe di pusat kota.

Baca Juga:Kasus Covid-19 DIY Meningkat, Pelanggar Protokol Kesehatan Malah Bertambah

Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polresta, dan Kodim 0101/BS melakukan penegakan hukum berlokasi di Jalan Teuku Nyak Arief, dan kawasan Simpang Mesra pekan lalu.

Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin menghukum warga yang melanggar peraturan wali kota, melainkan menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Karena masa pandemi ini, semakin meningkat kasus Covid-19 di Banda Aceh. Maka kita minta kerja sama kepada dari semua masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M, yakni
memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ucapnya.

Pemkot Banda Aceh pekan lalu menyebut, mulai melakukan razia terhadap warga kota yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seiring dengan pemberlakuan peraturan wali kota tentang penerapan razia disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, petugas harus memastikan ketika razia digelar, maka langsung menerapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial hingga sanksi adat.

Baca Juga:Kemenkes Pastikan Laboratorium Tes Covid-19 Memenuhi Standar Litbangkes

"Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini