SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara memeriksa tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun 2018.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pemeriksaan ketiga tersangka tersebut.
MP Nainggolan mengatakan, direktur PT Multi Bisnis Perkasa berinisial JS dimintai keterangan pada Selasa (15/9/2020).
"Dua tersangka, yaitu S sebagai Rektor UIN Sumut, dan SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut," kata MP Nainggolan dilansir dari Antara, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Langkat, Pengendara Motor Tewas
Nainggolan menyebut, saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara ketiga tersangka.
"Jika berkas perkara itu telah selesai, maka secepatnya akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018.
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.
Kemudian hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.
Baca Juga:Karena Viral, Petugas Rapid Tes Cabul di Bandara Soetta Kabur ke Sumatera