Tertangkap Tangan, Tersangka Pembabat Hutan Bakau Mendekam Dipenjara

S ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan membabat hutan bakau di Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/9/2020).

Suhardiman
Selasa, 29 September 2020 | 17:41 WIB
Tertangkap Tangan, Tersangka Pembabat Hutan Bakau Mendekam Dipenjara
Barang bukti yang disita dari tersangka pembabat hutan bakau di Langkat, Sumatera Utara. [Foto: Istimewa]

Ia dipersangkakan melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Saat ini S ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara. Barang bukti kayu bakau sebanyak 77 batang, satu unit kapal kayu, dan 1 unit HP disita oleh PPNS KLHK.

Baca Juga:Dibayar Rp 7 Miliar, Irjen Napoleon Bantu Hapus Status DPO Djoko Tjandra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini