SuaraSumut.id - Polisi dikabarkan menangkap dua orang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Informasi yang diperoleh, dua oknum pejabat berinisial RS dan RK ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Minggu (27/9/2020).
Mereka ditangkap bersama dua orang wanita dan dua orang sopir. Polisi diduga menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dari tangan mereka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat dikonfirmasi SuaraSumut.id (Suara.com) membenarkan penangkapan itu.
Baca Juga:Kisah 'Kakek Sugiono' yang Fotonya Disandingkan dengan Wapres Ma'aruf Amin
"Betul (sudah diamankan)," katanya, Selasa (29/9/2020) malam.
Riko masih enggan menyampaikan secara detail kronologis penangkapan tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rony Nicolas Sidabutar saat dikonfirmasi belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan ke ponselnya.