Pesta Narkoba, Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Usai Dugem di Medan

Mereka ditangkap usai dugem (keluar) dari tempat hiburan malam di Medan.

Suhardiman
Rabu, 30 September 2020 | 16:27 WIB
Pesta Narkoba, Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Usai Dugem di Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus penyalahgunaan narkoba. (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap oknum pejabat di Pemkab Aceh Tenggara terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap usai dugem (keluar) dari tempat hiburan malam di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, ada delapan orang yang ditangkap.

"Ada enam pria dan dua wanita. Mereka positif (narkoba) dan ditetapkan tersangka," kata Riko Sunarko, Rabu (30/9/2020).

Para pihak yang ditangkap, kata Riko, tiga diantaranya mengaku sebagai PNS.

Baca Juga:FUI Gelar Nobar G30S/PKI di Medan, Peserta Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

"Dari enam ini, tiga mengaku sebagai PNS dan tiga swasta," ungkapnya.

Riko mengatakan, mereka ditangkap di depan salah satu hotel di Kota Medan. Polisi menemukan barang bukti pil ekstasi di bagian jok mobil depan yang ditumpangi mereka.

"Barang buktinya tidak bisa kita hadirkan karena telah dibawa ke Labfor. Dari hasil pemeriksaan benar itu pil ekstasi," katanya.

Dari pengakuan tersangka, kata Riko, sebanyak 6 butir pil ekstasi dibeli melalui seseorang di Kota Medan.

"Mereka lupa berapa dibeli, tapi pengakuannya ada yang mengkonsumsi setengah, seperempat. Dari mana pil ekstasi didapat masih kita selidiki," jelasnya.

Baca Juga:Emak-emak Ngamuk Tutup Tempat Judi di Medan, DPRD: Seharusnya Tugas Polisi

Riko mengatakan, mereka mengaku ke Medan untuk menjenguk istri bupati.

"Mereka mengaku dari Aceh Tenggara ke Medan dalam rangka menjenguk istri bupati. Jadi istri bupati ini sakit jantung atau Covid-19," katanya.

Salah satu tersangka, R mengaku sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Aceh Tenggara. Dia mengaku baru sekali menggunakan narkoba.

"Baru sekali saya pakai. Iya, saya bekerja di Dinas Perdagangan sebagai Kadis," kata R.

Akibat perbuatannya mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini