Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati

Seorang anggota jaringan penyelundup narkoba berinisial SS alias DG (27) ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap

Suhardiman
Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:58 WIB
Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada (dua dari kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Sapuadi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/10/2020). Antara Aceh/M Haris SA (Antara Aceh/M Haris SA)

SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur digagalkan.

Seorang anggota jaringan penyelundup narkoba berinisial SS alias DG (27) ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap, pada 3 Oktober 2020.

Penungkapan ini berkat kerja sama Tim Polda Aceh dengan Bea Cukai Aceh di Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada 30 September 2020.

Demikian dikatakan Kapolda Aceh Irjen, Pol Wahyu Widada di Banda Aceh dilansir dari Antara, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:Geger! Warga Tangerang Tewas Usai Kerokan di Warung

"SS diduga sebagai pengatur penyelundupan 60 kilogram sabu," kata Wahyu.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap tiga terduga tersangka, dua diantaranya diberi tindakan tegas terukur. Tiga tersangka berinisial MM alias Jenib (38), JU (18), dan SM (24).

Pengungkapan berdasarkan informasi adanya upaya memasok narkoba melalui laut. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan patroli laut dengan Bea Cukai Kanwil Aceh.

Dari hasil patroli terlihat perahu motor merapat ke Pantai Krueng Matee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Tim patroli menghubungi personel di darat.

Petugas yang mencurigai sebuah mobil BK 1557 BN di pantai lalu membuntuti hingga ke rumah MM. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap MM.

Baca Juga:Sakit Hati, Pelaku Pukuli Pemulung Pakai Balok Hingga Tewas

"Petugas menyita 60 bungkus teh cina berisi sabu dengan berat mencapai 60 kilogram, satu mobil, dan satu telepon genggam," kata Wahyu.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka yang diduga ikut terlibat dalam penyelundupan sabu.

Saat ditangkap mereka melakukan perlawanan sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur.

Sedangkan terduga pelaku berinisial LB melarikan diri. SS alias DG dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Total penyelundupan diduga dilakukan SS alias DG mencapai 105 kilogram," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dengan subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini