Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati

Seorang anggota jaringan penyelundup narkoba berinisial SS alias DG (27) ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap

Suhardiman
Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:58 WIB
Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Satu Tersangka Ditembak Mati
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada (dua dari kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Sapuadi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/10/2020). Antara Aceh/M Haris SA (Antara Aceh/M Haris SA)

SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur digagalkan.

Seorang anggota jaringan penyelundup narkoba berinisial SS alias DG (27) ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap, pada 3 Oktober 2020.

Penungkapan ini berkat kerja sama Tim Polda Aceh dengan Bea Cukai Aceh di Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada 30 September 2020.

Demikian dikatakan Kapolda Aceh Irjen, Pol Wahyu Widada di Banda Aceh dilansir dari Antara, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:Geger! Warga Tangerang Tewas Usai Kerokan di Warung

"SS diduga sebagai pengatur penyelundupan 60 kilogram sabu," kata Wahyu.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap tiga terduga tersangka, dua diantaranya diberi tindakan tegas terukur. Tiga tersangka berinisial MM alias Jenib (38), JU (18), dan SM (24).

Pengungkapan berdasarkan informasi adanya upaya memasok narkoba melalui laut. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan patroli laut dengan Bea Cukai Kanwil Aceh.

Dari hasil patroli terlihat perahu motor merapat ke Pantai Krueng Matee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Tim patroli menghubungi personel di darat.

Petugas yang mencurigai sebuah mobil BK 1557 BN di pantai lalu membuntuti hingga ke rumah MM. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap MM.

Baca Juga:Sakit Hati, Pelaku Pukuli Pemulung Pakai Balok Hingga Tewas

"Petugas menyita 60 bungkus teh cina berisi sabu dengan berat mencapai 60 kilogram, satu mobil, dan satu telepon genggam," kata Wahyu.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka yang diduga ikut terlibat dalam penyelundupan sabu.

Saat ditangkap mereka melakukan perlawanan sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur.

Sedangkan terduga pelaku berinisial LB melarikan diri. SS alias DG dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Total penyelundupan diduga dilakukan SS alias DG mencapai 105 kilogram," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dengan subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta terberat hukuman mati," jelasnya.

"Tersangka juga dijerat tindak pidana pencucian uang guna menelusuri harta benda mereka. Jaringan mereka akan ditelurusi apakah ada pihak-pihak lain ikut terlibat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini