SuaraSumut.id - Massa menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Medan. Unjuk rasa digelar di Simpang Jalan Halat-Jalan Juanda Medan, Kamis (8/10/2020).
Dalam aksinya massa membakar ban bekas. Mereka juga spanduk berisi penolakan UU Cipta kerja. Lalu lintas di sekitar lokasi terpantau macet.
Beberapa personel kepolisian terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi. Usai menggelar orasi massa menginggalkan lokasi di sana.
Diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Senin (5/10/2020).
Baca Juga:Apa itu Mosi Tidak Percaya? Simak Penjelasannya Berikut
UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.
Disamping itu koalisi masyararakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak secara tegas dan menyatakan Mosi Tidak Percaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.
Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
UU Cipta Kerja mengatur bermacam-macam aspek yang digabung menjadi satu perundang-undangan atau bisa dikatakan satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Baca Juga:Massa Buruh Hendak Demo Omnibus Law di DPR Bubarkan Diri, Kenapa?
Omnibus Law ini memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal. Undang-Undang direvisi agar investasi dapat semakin mudah masuk di Indonesia.
RUU Cipta Kerja juga dapat mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang menghapus cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
Selain itu, Ombnibus Law Cipta Kerja juga akan memberikan ruang bagi penguasaha yang mengontrak buruh tanpa batasan waktu, tidak membela hak buruh seperti pesangon, dan penetapan upah minimum menjadi standar provinsi serta para pekerja outsourcing semakin tidak jelas keberadaannya.
Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI yakni, RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.