SuaraSumut.id - Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut berujung bentrok, Kamis (8/10/2020).
Pantauan dilokasi, massa melempar batu dan botol minuman ke arah gedung. Kaca-kaca di gedung itu pecah akibat terkena lemparan. Polisi yang berjaga terus melakukan upaya persuasif, namun tidak dihiraukan.
Massa semakin beringas dengan merusak pagar berduri. Polisi membubarkan masa dengan menyemprot air dari Water Cannon. Massa pun berhamburan.
Ada dua massa ditangkap petugas dan digiring ke dalam gedung. Kedua masa itu tergolong masih pelajar.
Baca Juga:Kenapa Jurnalis Menolak UU Omnibus Law, Ini Penyebabnya
![Kaca-kaca di Gedung DPRD Sumut pecah dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. [Suara.com/Muklis]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/08/41018-kaca-kaca-di-gedung-dprd-sumut-pecah-dalam-unjuk-rasa-menolak-uu-cipta-kerja.jpg)
Seorang petugas kepolisian terluka akibat lemparan batu dari masa aksi. Dia langsung digiring dan dimasukkan ke dalam gedung.
Diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.
Disamping itu koalisi masyararakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak secara tegas dan menyatakan Mosi Tidak Percaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Polisi Tes Cepat Demonstran yang Ditangkap Pasca Bentrok, 13 Orang Reaktif