SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Erwin Panggabean, buronan terpidana kasus pengadaan sertifikatan tanah.
Erwin merupakan mantan Kabag Umum di Pemerintah Kabupaten Toba ( sebelumnya Toba Samosir).
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (12/10/2020) malam.
"Terpidana mencoba melarikan diri saat akan ditangkap ke lantai 3 ruko. Tim sudah mengintai dan mengetahui rencana terpidana untuk melarikan diri," kata Plt. Kepala Kejatisu Aditya Warman melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga:Ketua KAMI Medan Ditangkap, Kuasa Hukum: Kasus UU ITE
Sumanggar mengatakan, terpidana sudah masuk dalam daftar pencaria orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.
Saat itu terpidana merupakan Kabag Umum didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah pada program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Sekertariat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir).
Pelaksanaan kegiatan yang dimaksud tidak sesuai dengan peraturan menteri no 13 tahun 2006. Sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri sampai kasasi Mahkamah Agung, terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 740 juta dan denda 50 juta.
"Terpidana pada awalnya dituntut 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga:Polda Sumut Ungkap Peredaran 8,3 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak Mati
Kejari Toba Samosir lalu menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah tiga tahun terpidana ditangkap dan akan diserahkan ke Kejari Toba untuk kemudian menjalani hukumannya," pungkasnya.