Kejati Sumut Tangkap Eks Pejabat di Toba Usai Buron 3 Tahun

Erwin merupakan mantan Kabag Umum di Pemerintah Kabupaten Toba ( sebelumnya Toba Samosir).

Suhardiman
Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:29 WIB
Kejati Sumut Tangkap Eks Pejabat di Toba Usai Buron 3 Tahun
Kejati Sumut menangkap eks Kabag Umum Pemkab Tobasa, Erwin Panggabean. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Erwin Panggabean, buronan terpidana kasus pengadaan sertifikatan tanah.

Erwin merupakan mantan Kabag Umum di Pemerintah Kabupaten Toba ( sebelumnya Toba Samosir).

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (12/10/2020) malam.

"Terpidana mencoba melarikan diri saat akan ditangkap ke lantai 3 ruko. Tim sudah mengintai dan mengetahui rencana terpidana untuk melarikan diri," kata Plt. Kepala Kejatisu Aditya Warman melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:Ketua KAMI Medan Ditangkap, Kuasa Hukum: Kasus UU ITE

Sumanggar mengatakan, terpidana sudah masuk dalam daftar pencaria orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.

Saat itu terpidana merupakan Kabag Umum didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah pada program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Sekertariat Daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir).

Pelaksanaan kegiatan yang dimaksud tidak sesuai dengan peraturan menteri no 13 tahun 2006. Sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri sampai kasasi Mahkamah Agung, terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 740 juta dan denda 50 juta.

"Terpidana pada awalnya dituntut 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga:Polda Sumut Ungkap Peredaran 8,3 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak Mati

Kejari Toba Samosir lalu menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah tiga tahun terpidana ditangkap dan akan diserahkan ke Kejari Toba untuk kemudian menjalani hukumannya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini