SuaraSumut.id - Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BM (26).
Dilansir dari Antara, Kamis (15/10/2020) menyebutkan, BM merupakan Asisten Surveyor Kadaster Kementerian ATR BPN Serdang Bedagai tersebut.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat dengan korban Aldi Gunawan (26)," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang.
Dari BM disita barang bukti uang Rp 4 juta, satu buah tas kecil warna hitam dan satu unit handphone.
Baca Juga:Polisi Tangkapi Petinggi KAMI, Gatot: Jangan Diributkan Apalagi Dikasihani
BM dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Hukumannya paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.