SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi berinisial EF.
EF diketahui sebagai salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
Demikian dikatakan Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra dilansir dari Antara, Kamis (15/10/2020).
"Kita menahan EF karena khawatir tersangka melarikan diri dan akan mengulangi perbuatan korupsi lagi," katanya.
Baca Juga:KPK Sita Uang Rp3,7 Miliar Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut
EE diketahui terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku panduan pendidikan TA 2020 senilai Rp 2,4 milyar.
EF juga merupakan manajer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dititip ke Lapas Kelas II B, Tebing Tinggi.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka lainnya belum melakukan penahanan karena mereka kooperatif.
Baca Juga:Gegara Usir Petugas PPS, Oknum Lurah di Sibolga Dicopot