Kabar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Begini Caranya

Tahap I mulai 15 Oktober-14 November 2020, dan tahap II mulai 16 November-15 Desember 2020.

Suhardiman
Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Kabar Gembira! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Begini Caranya
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

SuaraSumut.id - Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara. Pasalnya, saat ini ada keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Dalam pergub disebut, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap. Tahap I mulai 15 Oktober-14 November 2020, dan tahap II mulai 16 November-15 Desember 2020.

Keringanan yang akan diberikan adalah keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Baca Juga:Gegara Usir Petugas PPS, Oknum Lurah di Sibolga Dicopot

Keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.

Pemutihan denda berlaku jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Victor Lumbanraja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ya, memang benar (keringanan pajak kendaraan bermotor)," jelasnya.

Adapun mekanisme pengajuan pemutihan pajak:

Baca Juga:KAI Sumut Catat Ada 25 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Hingga Oktober 2020

a. Permohonan tertulis kepada Gubernur Sumut dengan alasan yang jelas
b. Melampirkan KTP asli,
c. Identitas kepemilikan kendaraan yang sah
d. Surat atau bukti lain yang diperlukan sesuai dengan perundan-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini